Pasal 51
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. dalam kasus/perkara kebakaran pesawat udara, mempedomani persyaratan teknis pada pemeriksaan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) peraturan ini;
b. TKP yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara wajib dipertahankan keaslian (status quo) nya dan dijaga oleh kepolisian kewilayahan setempat; c. pemeriksaan yang berkaitan dengan kecelakaan pesawat udara, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti; dan d. penyidik wajib mendampingi pemeriksaan TKP dan membantu mengumpulkan data yang diperlukan serta membuat BA penyitaan barang bukti yang ditemukan oleh Tim pemeriksa Labfor Polri.
