PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 52
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d, antara lain: a. data yang berkaitan dengan pesawat, antara lain:
- aircraft general (buku manual pesawat);
- tata cara perawatan pesawat;
- riwayat penerbangan;
- Standard Operation Procedure (SOP) dalam keadaan normal, darurat dan pembatasan/limitations dalam menerbangkan pesawat; dan
- laporan kesiapan penerbangan pesawat. b. data yang berkaitan dengan landasan, antara lain:
- perawatan landasan; dan
- sistem navigasi (lampu-lampu sinyal/instrument landing system, kantong angin /wind shock); c. data yang berkaitan dengan sistem komunikasi, antara lain:
- pilot/co pilot dengan Air Traffic Comunication (ATC);
- rekaman penerbangan /flight data record (dari kotak hitam); dan
- rekaman suara/voice data record (dari kotak hitam). d. data yang berkaitan dengan penumpang dan barang/cargo, antara lain:
- jumlah dan posisi duduk penumpang;
- jumlah, jenis dan tata-letak barang; dan
- jumlah bahan bakar.
e. data yang berhubungan dengan cuaca, antara lain:
- kecepatan dan arah angin;
- kondisi cuaca (hujan, kabut, dan berawan); dan
- gangguan alam (banjir dan asap). f. data yang berkaitan dengan pilot;
- sertifikasi pilot;
- riwayat kesehatan/medical record; dan
- rencana penerbangan (flight plan). g. saksi-saksi yang melihat pada saat terjadi kecelakaan.
