PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2).
