Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf d, antara lain: a. data yang berkaitan dengan lokomotif dan rangkaian, antara lain:
spesifikasi teknis;
maintenance;
pengecekan rem;
laporan harian masinis;
komunikasi masinis dengan Pusat Kendali (PK); dan
uji kelayakan serta SOP pengoperasian; b. data yang berkaitan dengan lintasan, antara lain:
semboyan-semboyan pada lintasan;
sinyal lampu;
sensor sinyal sepanjang lintasan;
sistem wessel;
maintenance lintasan kereta api; dan 6 sinyal perlintasan kereta api dengan jalan raya; c. data yang berkaitan dengan stasiun dan PK, antara lain:
warta kereta;
grafik perjalanan kereta api;
event logger (data waktu kereta saat melewati sensor lintasan); dan
rekaman komunikasi masinis dengan PK; d. data yang berkaitan dengan petugas kereta api, antara lain:
pergantian masinis maupun asisten;
riwayat kesehatan (medical record) masinis maupun asisten; dan
laporan perjalanan pada tiap-tiap stasiun yang dilalui. e. data pedoman pengendalian operasional, antara lain:
UNDANG-UNDANG perkeretaapian;
petunjuk teknis tentang operasionalisasi perkeretaapian dan ketentuan istilah serta semboyan;
tugas PK;
tugas Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA); dan
tugas masinis maupun asistennya.
