Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti rumah/anak kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti rumah/anak kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti anak kunci dikirimkan dengan rumah kuncinya; b. barang bukti rumah kunci yang terpasang pada benda yang dikuncinya, dilepaskan tanpa mengubah mekanisme kunci; c. barang bukti rumah kunci/anak kunci yang tidak bisa dilepas dari benda yang dikuncinya, dikirimkan beserta bendanya;
d. barang bukti rumah kunci/anak kunci yang karena pertimbangan tertentu tidak dapat dikirimkan, diamankan sementara di TKP guna pemeriksaan Labfor Polri di TKP;
e. barang bukti rumah kunci/anak kunci harus diamankan sebagai berikut:
- rumah kunci dibungkus secara terpisah dari anak kunci;
- apabila terdapat lebih dari satu rumah kunci dan/atau anak kunci, masing-masing dibungkus secara terpisah dan diberi tanda yang berbeda; dan
- masing-masing barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label. f. pengiriman barang bukti rumah kunci dan/atau anak kunci ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.
