Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti pecahan kaca/keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti pecahan kaca/keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. pecahan kaca yang tidak terlepas dari kerangkanya, diberi cellotape agar tidak berubah dari posisinya semula; b. pecahan kaca/keramik yang terpisah dari kerangkanya, masing-masing dibungkus dengan busa, kemudian dimasukan dalam satu wadah yang juga diberi busa agar terhindar dari goncangan dan tidak menambah pecahan baru; c. wadah barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; d. pengiriman barang bukti pecahan kaca/keramik ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir;
e. barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri; dan f. keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.
