PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti bekas alat (tool mark) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti bekas alat (tool mark) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. pengambilan barang bukti tool mark ;
- barang bukti tool mark yang terdapat pada suatu benda dipotong tanpa merusak barang bukti tool mark dan barang bukti lainnya;
- barang bukti tool mark yang terdapat pada suatu benda yang tidak dapat dipotong, dikirimkan dengan keseluruhan bendanya ;
- barang bukti bekas alat (tool mark) yang terdapat pada suatu benda yang karena pertimbangan tertentu tidak dapat dikirimkan, diamankan sementara di TKP guna pemeriksaan Labfor Polri di TKP; dan
- barang bukti lain yang terdapat barang bukti tool mark, antara lain cat, oli, dan darah, dibiarkan tetap pada tempatnya. b. barang bukti bekas alat (tool mark) diamankan dengan cara menutup permukaan bekas alat (tool mark) agar tidak tergesek dengan wadahnya atau benda lain; c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan d. perkakas/alat yang diperkirakan pembuat bekas alat (tool mark), dibungkus secara terpisah.
