Pasal 41
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Tata cara pelestarian barang bukti bekas jejak dua dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 1 sebagai berikut: a. bekas jejak dilestarikan dengan cara memotret, diambil dengan teknik lifting (menggunakan lembaran plastik transparan berlaminating), atau teknik elektrostatis; b. barang bukti hasil pemotretan, teknik lifting, atau teknik elektrostatis dimasukkan ke dalam amplop; dan d. masing-masing barang bukti dibungkus, diikat, disegel, dan diberi label. (2) Tata cara pelestarian barang bukti bekas jejak tiga dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a angka 2 sebagai berikut: a. bekas jejak dilestarikan dengan pencetakan tuangan (casting):
bahan-bahan untuk pembuatan tuangan adalah gips, air, minyak shelac, talk dan kawat atau irisan anyaman bambu;
sebelum pembuatan tuangan, barang bukti harus dipotret terlebih dahulu secara tegak lurus dengan meletakkan mistar di samping objek;
bersihkan bekas jejak dari kotoran yang ada misalkan daun, kerikil dll;
semprot bekas jejak dengan minyak shelac/politur, agar permukaannya keras;
taburkan talk secara tipis dan merata di atas bekas jejak agar mudah memisahkan tuangan dari bekas jejak;
letakkan anyaman bambu di atas bekas jejak;
campurkan gips dengan air dengan perbandingan volume gips : volume air adalah 1 : 1 atau 1 : 1,5;
gunakan gips yang masih baik (kering, tidak berbatu, tidak berbutir-butir);
campurkan dengan cara menuangkan gips ke dalam air dengan perlahan-lahan (bukan sebaliknya), diaduk-aduk hingga merata (homogen);
tuangkan campuran gips pada bekas jejak tersebut; dan
diamkan sekitar 30 (tiga puluh) menit hingga kering. b. barang bukti casting jejak dilindungi permukaannya agar tidak bergesek dengan wadahnya atau benda lain, dimasukkan ke dalam kotak; dan c. masing-masing barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label.
