PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti bekas jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti bekas jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. bekas jejak harus dilestarikan sesuai dengan jenisnya, yaitu:
- bekas jejak dua dimensi, merupakan bekas jejak pada permukaan yang keras; dan
- bekas jejak tiga dimensi, merupakan bekas jejak pada permukaan yang lunak; b. barang bukti yang diperkirakan pembuat jejak, dibungkus secara terpisah; c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; d. pengiriman barang bukti bekas jejak ke Labfor Polri melalui pos paket atau kurir; e. barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri; dan f. keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.
