PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya; b. apabila barang bukti merupakan perangkat telekomunikasi yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
- spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya; dan
- dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus. c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; d. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; e. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan f. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap memertahankan keaslian (status quo) TKP.
