Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti perangkat komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. penanganan barang bukti komputer, yang berkaitan dengan data yang tersimpan dalam hard disk atau penyimpan data (storage) lainnya, dari sejak penanganan pertama harus sesuai dengan tata cara yang berlaku, karena barang bukti memiliki sifat yang mudah hilang/berubah (volatile), dan bila penyidik tidak memahami tata cara penyitaan barang bukti komputer, dapat meminta bantuan Labfor Polri;
b. barang bukti dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya; c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan d. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir.
