PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti perangkat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri, beserta seluruh sistemnya; b. apabila barang bukti merupakan perangkat elektronik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
- spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
- dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus; c. barang bukti dibungkus, diikat,dilak, disegel, dan diberi label; d. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; dan e. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat (TKP) dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
