PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 46
BAB 4 — ADMINISTRASI PELAPORAN DAN PENCOCOKKAN
Sistem pelaporan perwabku yang dibayarkan melalui Kabidku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, sebagai berikut: a. Perwabku lembar ke-1 (asli) disimpan di Satker; b. Perwabku lembar ke-2 (dua) sebagai arsip di Bidku sedangkan lembar ke- 3 setelah diteliti dan di cocokan oleh Kabidku, dikirimkan kepada Kapusku Polri Up. Kabid Coklit setiap tanggal 20 bulan berikutnya (T + 20).
