Pasal 45
BAB 4 — ADMINISTRASI PELAPORAN DAN PENCOCOKKAN
Sistem pelaporan Perwabku yang dibayarkan melalui KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, sebagai berikut: a. untuk seluruh tagihan Perwabku lembar ke-1 (asli ) disimpan di Satker; b. untuk tagihan di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Perwabku lembar ke-2 disimpan di Satker dan lembar ke-3 disampaikan kepada Kabidku setiap tanggal 7 bulan berikutnya (T + 7); c. untuk tagihan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Perwabku lembar ke-2 dan lembar ke-3 disampaikan kepada Kabidku setiap tanggal 7 bulan berikutnya (T + 7) sedangkan lembar ke-3 setelah diteliti dan dicocokan oleh Kabidku, dikirimkan kepada Kapusku Polri Up. Kabid Coklit setiap tanggal 20 bulan berikutnya (T + 20).
