PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Perwabku, meliputi: a. akuntabilitas, yaitu senantiasa dapat dipertanggungjawabkan; b. transparan, yaitu keterbukaan dalam pembuatan Perwabku; c. proporsional, yaitu sesuai dengan peruntukannya; d. profesional, yaitu sesuai dengan keahlian.
