PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2008 tentang ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI...
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
(1) Kabidku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, bertugas sebagai pembina fungsi keuangan dan Bendahara Pengeluaran untuk anggaran yang bersifat khusus.
(2) Anggaran yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan anggaran bersyarat yang pencairannya berdasarkan Perintah Pelaksanaan Program (P3).
