Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN POLRI
Bensatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, bertugas: a. merumuskan pelaksanaan keuangan di lingkungan Satker; b. menyiapkan data dalam rangka penyusunan rancangan rencana kerja yang berkaitan dengan pembinaan keuangan di lingkungan Satker; c. menyiapkan data dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker; d. membimbing penyelenggaraan fungsi keuangan di lingkungan Satker; e. menyiapkan surat permintaan pembayaran beserta kelengkapannya; f. pengajuan tagihan kepada KPPN; g. mengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN; h. menerima, menyimpan, dan membayar dana Satker yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku; i. menyelenggarakan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan; j. penyelenggaraan pengolahan, posting atau cetak data pelaksanaan back up serta penyimpanannya; k. pencatatan administrasi keuangan, khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk dalam program komputerisasi; l. menyusun laporan/akuntabilitas keuangan di lingkungan Satker; m. menganalisa catatan keuangan, baik berupa laporan keuangan cetak maupun arsip data komputer.
