PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi...
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) BPR wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJP atau addendumnya ditandatangani.
(2) BPR…
(2) BPR wajib menyampaikan laporan secara mingguan kepada Bank INDONESIA, berupa: a. Perhitungan Rasio Kebutuhan Kas harian; b. Kolektibilitas harian Aset Kredit yang dijaminkan; dan c. Penggunaan FPJP harian.
