Pasal 15
BAB 4 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank INDONESIA mendebet rekening BPR di bank umum sebesar baki debet ditambah bunga FPJP. (2) Dalam…
(2) Dalam hal FPJP jatuh tempo dan saldo rekening BPR di bank umum tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga FPJP dan/atau BPR tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJP maka Bank INDONESIA melakukan eksekusi agunan FPJP. (3) Bank INDONESIA tetap mengenakan biaya bunga sampai dengan eksekusi agunan selesai dilaksanakan. (4) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh BPR maka BPR wajib membayar kekurangannya kepada Bank INDONESIA. (5) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dibandingkan dengan jumlah pokok dan bunga FPJP yang harus dilunasi oleh BPR maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BPR.
