PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran...
Pasal 3
Jangka waktu dan tempat penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut:
- Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dilakukan di Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum.
- Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank INDONESIA.
