PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran...
Pasal 2
Uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditukarkan di Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum.
