PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Pemegang Izin harus menyediakan sistem Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f berupa Penghalang Fisik yang harus dilengkapi dengan peralatan kendali akses.
