PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh penilai terhadap: a. terjadinya alarm; b. manipulasi atau perusakan; dan c. hasil Deteksi lainnya.
