PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PROTEKSI FISIK
(1) Penghalang Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memiliki karakteristik: a. mampu memberikan waktu yang cukup bagi penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk melakukan interupsi; b. mampu menghambat kendaraan; dan c. mampu menahan serangan terbuka. (2) Penghalang Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perimeter harus didukung daerah kosong yang bebas pandang dan dilengkapi dengan pencahayaan yang cukup.
