PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan Forum Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf Satu Data Bencana, Walidata Bencana:
- mengajukan usulan standar pengelolaan Data, daftar Data yang akan dikumpulkan, daftar Data prioritas, Data Induk, pembatasan akses dan rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data Indonesia;
- menindaklanjuti rekomendasi dari Forum Satu Data Indonesia atas kebutuhan Pengguna Data yang belum terpenuhi;
- melakukan konsultasi dengan Pembina Data melalui Forum Satu Data Indonesia;
- memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data Indonesia; dan
- menyebarluaskan Data Bencana, Metadata, Kode Referensi dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia dan portal Satu Data Bencana.
Bagian Ketiga Produsen Data Bencana
