PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Produsen Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
- menyusun rancangan daftar Data;
- menyusun rancangan Data prioritas;
- menyusun rancangan Standar Data;
- menyusun rancangan Metadata;
- menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
- melaksanakan standar Interoperabilitas Data;
- menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dan penyimpanan Data;
- menyampaikan Data kepada Walidata Bencana sesuai dengan Standar Data yang berlaku untuk Data yang ditentukan dan Metadata yang melekat pada Data yang ditentukan; dan
- memberikan masukan kepada Walidata Bencana mengenai daftar Data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
