PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Dalam rangka menghasilkan Data Bencana, Produsen Data Bencana meminta Data dari Instansi Pusat, Instansi Daerah dan pihak lainnya dengan melibatkan Walidata Bencana.
Bagian Keempat Forum Satu Data Bencana
