PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
(1) Wadah komunikasi dan koordinasi antara Produsen
Data Bencana dan Walidata Bencana dilaksanakan melalui Forum Satu Data Bencana.
(2) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu terkait penyelenggaraan Satu Data Bencana.
(3) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diketuai oleh Sekretaris Utama.
(4) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kesatu Umum
