PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas:
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pengolahan Data;
- pelaksanaan analisis Data;
- penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data; dan
- penyimpanan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
