PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dan menghindari duplikasi Data.
(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menentukan Data yang akan dikumpulkan dengan berdasarkan pada:
- kebutuhan Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- rekomendasi Forum Satu Data Indonesia;
- kesepakatan Forum Satu Data Bencana; dan
- rekomendasi Pembina Data.
