PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data Bencana;
- memastikan ketersediaan dan kemutakhiran Data, Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk;
- menyiapkan penyusunan dasar-dasar untuk pelaksanaan Satu Data Bencana, meliputi:
- kriteria kejadian bencana;
- jangka waktu pengumpulan Data kejadian bencana;
- nomor induk tiap-tiap kejadian bencana; dan
- standar prosedur operasional Satu Data Bencana;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria mengenai Satu Data Bencana;
- menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh;
- mengembangkan dan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pemantauan Sistem Layanan Data, meliputi:
- penghimpunan Data Bencana yang bersumber dari Produsen Data Bencana;
- pengolahan Data sesuai standar Satu Data Indonesia;
- analisis Data Bencana melalui pemodelan Data, penyusunan kesimpulan, dan perumusan rekomendasi; dan
- penyimpanan, penyebarluasan, dan pembatasan akses Data;
- menyiapkan dan melakukan pengelolaan portal Satu Data Bencana;
- melaksanakan koordinasi dengan Forum Satu Data Indonesia; dan
- melakukan koordinasi, penguatan kapasitas, dan pemantauan pelaksanaan Satu Data Bencana dengan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
