PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BENCANA
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai tugas koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan Basis Data dan informasi, serta pelaksanaan komunikasi kebencanaan.
