PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1093); dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1425),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
