PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 Januari 2023
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 05 Januari 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
