PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Portal Satu Data Bencana dibentuk dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Badan ini.
(2) Data yang terdapat dalam aplikasi yang telah dibentuk
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diselaraskan dalam portal Satu Data Bencana dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Badan ini.
