PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 42
BAB 8 — PENGUATAN KAPASITAS, PEMANTAUAN, DAN PENILAIAN
(1) Walidata Bencana bertanggung jawab untuk
melakukan penguatan kapasitas terkait Satu Data Bencana.
(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan yang dimuat dalam
rencana aksi Satu Data Bencana.
