PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 41
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dan/atau
khusus, dapat diberikan akses terhadap Data terbatas.
(2) Permohonan akses terhadap Data terbatas dilakukan
melalui Walidata Bencana.
(3) Terhadap pemberian akses yang disetujui oleh Walidata
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon hanya dapat menggunakan data sesuai dengan permohonannya.
(4) Penyalahgunaan terhadap penggunaan Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
