PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 40
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Pembatasan akses diusulkan oleh Produsen Data
Bencana kepada Walidata Bencana.
(2) Pengusulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk mendapatkan pertimbangan potensi konsekuensi yang ditimbulkan.
(3) Pembatasan akses dikomunikasikan dan
dikoordinasikan dengan Forum Satu Data Indonesia.
