PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 39
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Selain terhadap Data terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilakukan pembatasan akses.
(2) Pembatasan akses terhadap Data terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b tidak berlaku antar instansi pemerintah.
