PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 43
BAB 8 — PENGUATAN KAPASITAS, PEMANTAUAN, DAN PENILAIAN
(1) Pemantauan penyelenggaraan Satu Data Bencana
dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Badan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Forum Satu Data Bencana
untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap penyelenggaraan Satu Data Bencana.
