PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 36
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
Selain untuk berbagipakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1), Portal Satu Data Bencana juga merupakan
sarana penyampaian Data dari dan ke sesama Produsen Data Bencana dan dengan Walidata Bencana.
Bagian Kedua Pembatasan Akses
