PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 35
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Pengelolaan portal Satu Data Bencana
mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data.
(2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk memastikan keterhubungan Portal Satu Data Bencana dengan portal Satu Data Indonesia, portal Instansi Pusat dan portal Instansi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data Bencana memberikan akses tanpa
dipungut biaya.
