PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 34
BAB 7 — PORTAL SATU DATA BENCANA
(1) Portal Satu Data Bencana merupakan sarana
berbagipakai Data Bencana antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
- Data yang dikelola oleh Walidata Bencana;
- Data yang ditentukan oleh Forum Satu Data Indonesia; dan
- Data yang dihasilkan dari kesepakatan Forum Satu Data Bencana.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf c antara lain berupa Data yang dihasilkan secara otomatis oleh sensor dan Data yang dihasilkan dari aplikasi tertentu.
