PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 33
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA PADA SAAT
(1) Pada saat kondisi kedaruratan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 berakhir, Data Bencana yang didapatkan dilakukan pengolahan untuk mendapatkan Data Bencana yang sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
(2) Data Bencana yang telah diolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
Bagian Kesatu Berbagipakai
