PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA PADA SAAT
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan pada saat kondisi kedaruratan bencana.
(2) Dalam hal kondisi kedaruratan bencana terdapat
penetapan/pernyataan status darurat bencana oleh Kepala Daerah, penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
(3) Dalam hal terdapat kejadian bencana namun tidak
terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana, penyelenggaraan Satu Data Bencana dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
