PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA DAERAH
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah menyelenggarakan satu data bencana daerah sesuai kewenangannya.
(2) Tata kelola dan mekanisme kerja penyelenggaraan satu
data bencana daerah disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing daerah.
