PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Walidata Bencana menentukan periode penyimpanan
Data historis sesuai dengan kebutuhan tata kelola Data Bencana.
(2) Periode penyimpanan Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
