PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf f merupakan kegiatan menyimpan
seluruh hasil proses pengelolaan Data melalui media elektronik maupun media lainnya untuk pencegahan data hilang, rusak maupun tidak disalahgunakan.
(2) Penyimpanan Data melalui media elektronik dapat
berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Produsen Data Bencana dan
Walidata Bencana.
