PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian dan pertukaran Data oleh Walidata Bencana.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- portal Satu Data Bencana;
- portal Satu Data Indonesia; dan/atau
- media lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam hal terdapat penetapan keadaan darurat
bencana nasional dan/atau keadaan tertentu, penyebarluasan Data melalui portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Satu Data Bencana pada saat kondisi kedaruratan bencana.
Bagian Ketujuh Penyimpanan Data
