PERBAN
SATU DATA BENCANA
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BENCANA
(1) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 disajikan dalam bentuk cetak dan/atau digital, antara lain:
- teks uraian penjelasan;
- tabulasi statistik;
- peta;
- grafik;
- infografis; dan/atau
- bentuk lainnya.
(2) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
(3) Dalam hal hasil pelaksanaan analisis Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa data, dapat dibagipakaikan kepada pihak lain.
Bagian Keenam Penyebarluasan Data
